logofull
PERTANYAAN YG SERING DITANYAKAN DAN BEBERAPA KALI DI JELASKAN TENTANG LETTER OF CREDIT ( LC )

JENIS JENIS LETTER OF CREDIT ( LC ) EXPORT IMPORT

Seperti yang telah diuraikan atau dijelaskan dalam ‘sistem pembayaran dalam perdagangan internasional’ pada blog ini, dapat kita artikan bahwa pengertian Letter of Credit (L/C) adalah jaminan kepastian membayar dari bank penerbit/issuing bank atas permintaan nasabahnya/importir/applicant terhadap pihak beneficiary / eksportir dengan ketentuan bahwa pihak beneficiary / eksportir dapat menghadirkan / mempresentasikan dokumen-dokumen yang sesuai dengan persyaratan L/C yang telah diterbitkan tersebut. Atas dasar pengertian tersebut maka L/C merupakan sistem pembayaran dalam perdagangan internasional yang paling aman karena ada pihak bank yaitu bank penerbit/issuing bank yang menjamin pembayarannya, disamping itu juga pihak eksportir atau importir juga bisa mendapatkan pembiayaan (hutang) dari Bank terkait jika menggunakan L/C dalam transaksi ekspor impor nya, lumayankan buat menjaga cash flow keuangan perusahaan.

Ada berapa jenis sih Letter of Credit (L/C) tersebut? Secara umum dapat dibagi menjadi 3 kategori yaitu :

Jenis Letter of Credit berdasarkan waktu pembayaranya
Jenis Letter of Credit berdasarkan sifatnya
Jenis Letter of Credit berdasarkan Bank yang digunakan untuk pencairan
– Jenis Letter of Credit berdasarkan waktu pembayarannya –

Terdiri dari :

SIGHT LC (pembayaran segera / atas unjuk) yaitu pembayaran oleh importir/issuing bank kepada eksportir dilakukan segera setelah dokumen yang disyaratkan dalam L/C telah dipenuhi semua dan telah dipresentasikan oleh eksportir secara benar dan lengkap.
USANCE LC (LC dengan pembayaran berjangka) yaitu pembayaran oleh importir/issuing bank dengan jangka waktu tertentu sejak penyerahan dokumen – dokumen yang sesuai disyaratkan dalam LC oleh eksportir. Jangka waktu pembayaran disini bermacam – macam disesuaikan dengan perjanjian awal yang juga tercantum di dalam LC tersebut. Jangka waktu pembayarannya bisa bermacam – macam antara lain 60 hari, 90 hari, 120 hari, 180 hari setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar oleh issuing bank.
DEFFERED Payment. Jenis LC ini mirip dengan usance dimana pembayarannya akan dilakukan oleh issuing Bank atau Bank yang ditunjuk (Reimbursing Bank) pada suatu waktu tertentu yang telah ditentukan (“payment on dd/mm/yy”).
USANCE PAYABLE AT SIGHT at Basis (UPAS). LC jenis ini merupakan LC berjangka (Usance LC) yang pembayaran kepada eksportir/beneficiarynya dilakukan oleh issuing bank secara sight yaitu pada saat dokumen telah dipresentasikan dan sesuai dengan persyaratan dalam LC. Dalam hal ini, ketentuan pembayaran berjangkanya berlaku antara Importir/applicant dengan issuing bank.

JENIS LETTER OF CREDIT BERDASARKAN SIFATNYA
Terdiri dari :

REVOCABLE LC
Revocable LC merupakan LC yang dapat dirubah isinya / dibatalkan sepihak oleh importir tanpa meminta persetujuan eksportir, selama eksportir belum memperoleh pembayaran dari bank. Melihat sifatnya, LC ini tidak menguntungkan bagi eksportir maka semenjak diberlakukannya UCP 600 maka revocable L/C ini tidak berlaku lagi.

IRREVOCABLE LC
Irrevocable LC merupakan kebalikan dari revocable LC dimana isinya tidak dapat dirubah secara sepihak, kecuali atas sepengetahuan dan persetujuan para pihak yang terlibat (importir/applicant, issuing bank, confirming bank (jika ada), negotiating bank, eksportir/beneficiary).

IRREVOCABLE CONFIRMED LC
Irrevocable Confirmed LC adalah LC yang tidak dapat dirubah oleh sepihak dan dikuatkan oleh Confirming Bank. Dengan demikian ada 2 penjamin yakni issuing bank dan confirming bank. Untuk eksportir LC jenis ini lebih aman, karena bila issuing bank gagal membayar, maka masih ada confirming bank sebagai penjamin kedua. Kenapa bisa terjadi LC confirmed ini? Dikarenekan si eksportir/beneficiary ragu atas reputasi atau kredibilitas dari issuing bank sehingga biasanya bank yang menjadi pengkonfirmasi adalah bank-bank besar dan ternama reputasinya.

TRANSFERABLE L/C
Jenis LC ini mulai ada berdasarkan atas pasal 54.a Uniform Customs and Practice For Documentary Credit (UCP) ICC No.400. Dalam hal ini L/C memberi hak kepada eksportir(beneficiary pertama) untuk menginstruksikan pada bank yang diamanatkan untuk membayar atau akseptasi atau kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit itu seluruhnya atau sebagian kepada satu atau lebih pihak ketiga (beneficiary kedua). LC ini digunakan bila eksportir (beneficiary pertama) sebenarnya adalah perantara, sedangkan barangnya ada pada supplier yang dalam hal ini disebut “second beneficiary/beneficiary kedua”. Transferable LC hanya dapat dipindahkan/ditransfer sekali saja, berarti second beneficiary tidak boleh memindahkan lagi LC tersebut pada pihak lain. Kita dapat mengetahui bahwa suatu LC adalah transferable bila pada LC dengan tegas disebut “transferable”.

BACK TO BACK LC
Back to back LC biasanya digunakan dalam kondisi eksportir sebagai perantara (trader) dan eksportir tersebut tidak menghendaki importir tahu darimana sumber barang tersebut (supplier sebenarnya). Oleh karena itu hal yang memungkinkan untuk dilakukan sebagai solusinya ialah dengan menggunakan 2 (dua) LC. LC pertama (disebut master LC) dibuka antara importir dan si perantara (eksportir), sedangkan LC kedua (disebut baby LC) antara perantara (eksportir) dan supplier sebenarnya. Beda master LC dan baby LC adalah :

Beneficiary KEDUA (pada baby LC) adalah supplier sebenarnya, sedangkan beneficiary pertama (pada master LC) adalah si perantara, kemudian, pada LC pertama (master LC) importir adalah applicant, sedangkan pada LC kedua (Baby LC) applicantnya adalah si perantara.
Jumlah harga pada LC kedua (baby LC) lebih rendah dari LC pertama (master LC), selisihnya merupakan keuntungan si perantara.
Masa berlaku LC kedua (baby LC) lebih pendek dari LC pertama (master LC).
Tanggal pengapalan LC kedua (baby LC) lebih pendek dari LC pertama (master LC).
Resiko terbesar dari back to back LC ini bagi si perantara/trader dan bank perantara tersebut adalah jika master LC dinyatakan discrepancy sedangkan baby LC dinyatakan clean, dan terjadi master LC tak tertagih karena discrepancy sedangkan baby LC wajib bayar karena clean.

RED CLAUSE LC
Jenis LC ini biasanya digunakan jika eksportir memerlukan modal untuk produksi atau pengadaan barang yang akan diekspornya, jadi kondisi dalam red clause LC adalah advising bank atau confirming bank diberi kuasa oleh issuing bank untuk memberi uang muka pada eksportir sebelum dokumen – dokumen perdagangan internasional (yang disyaratkan dalam LC) diserahkan kepada bank tersebut. Klausula tersebut dicantumkan dalam LC atas permintaan khusus dari importir dan kata-katanya tergantung pada permintaan importir. LC tersebut dinamakan red-clause, karena klausula tersebut ditulis dengan “tinta-merah” agar menarik perhatian mengenai kekhususan LC tersebut. LC ini digunakan untuk memberi “modal” dalam bentuk uang muka guna membeli barang atau sebagian “pre-financing”. Sebelum menerima uang muka , eksportir (beneficiary) harus membuat pernyataan / jaminan tertulis bahwa ia :

a. Akan menggunakan uang tersebut untuk membeli barang sesuai yang tercantum di dalam LC

b. Akan menyerahkan dokumen-dokumen tepat pada waktunya dan sesuai dengan persyaratan LC

c. Pembayaran uang muka yang telah dibayarkan di awal + bunga akan dipotong langsung pada saat eksportir mendapat pembayaran dari bank Jadi disini dengan kata lain eksportir berhutang terlebih dahulu ke bank dengan ”uang muka” tersebut & konsekuensinya wajib mengembalikan ”hutang” ditambah dengan pembebanan bunga. Mengenai besarnya uang muka harus disebut dengan jelas pada LC bersangkutan. Bagaimana bila eksportir setelah menerima uang muka , gagal mengapalkan barang ? Jika hal tersebut terjadi maka advising bank yang sudah memberi uang muka berhak untuk menagih pada issuing bank (uang muka + bunga) dan issuing bank kemudian akan menagih pada importir . Importirlah pada akhirnya yang akan menanggung semua beban. Oleh karena itu jenis LC ini digunakan bila tingkat kepercayaan antara importir dan eksportir “tinggi”.

REVOLVING LC
Adakalanya importir memesan barang dengan nilai tertentu dalam jangka waktu tertentu (misalnya 6 bulan). Nilai total misal USD 90,000 dan setiap bulannya melakukan transaksi sebesar USD 15,000. Jika setiap bulan harus dibuka LC tertentu memerlukan biaya dan waktu (kurang efektif dan efisien). Untuk itu salah satu solusinya adalah menggunakan Revolving LC, yaitu LC yang dibuka sekali namun bisa digunakan untuk transaksi yang berulang – ulang. Contoh Case: Berdasarkan contoh sebelumnya diatas bila pada suatu bulan eksportir hanya dapat mengekspor barang senilai USD 10,000 sedangkan berdasarkan LC ia seharusnya mengekspor barang sebesar USD 15,000 , maka sisa USD 5,000 yang tidak terpenuhi pada bulan tersebut dapat ditambahkan pada bulan berikutnya sehingga pada bulan berikutnya ekspor yang dilakukan eksportir tersebut sebesar USD 20,000. Namun harus diingat bahwa jumlah keseluruhan selama 6 bulan tetap tidak boleh melebihi USD 90, 000 (kumulatif). *Note : Dalam hal kondisi LC menyebutkan non kumulatif, maka sisa yang tidak digunakan pada bulan sebelumnya (USD 5,000) tidak boleh ditambahkan pada bulan berikutnya. Jadi dalam kondisi non kumulatif tersebut setelah 6 bulan jumlah yang terealisir bisa jadi kurang dari USD 90,000.

STANDBY LC
LC jenis ini digunakan untuk menjamin pembayaran bila suatu badan hukum (misal perusahaan kontraktor) tidak dapat menyelesaikan suatu pekerjaan atas suatu kewajiban. Dalam hal ini applicant mengajukan permohonan pada bank untuk membuka standby LC. Bila kontraktor tersebut ternyata tidak mampu melaksanakan kewajibannya , maka pimpinan proyek sebagai beneficiary akan menuntut pembayaran pada issuing bank sejumlah uang sebegaimana ditetapkan dalam LC tersebut. Untuk mendapatkan pembayaran, maka pimpinan proyek tersebut harus membuat “pernyataan” tertulis bahwa kontraktor tidak dapat melaksanakan kewajibannya atau wanprestasi.

JENIS LC BERDASARKAN BANK YANG DIGUNAKAN UNTUK PENCAIRAN ( NEGOSIASI BANK )

Selanjutnya jika di tinjau dari tempat beneficiary / eksportir dapat menarik pembayaran atas Letter of Credit, LC dapat di bedakan menjadi :

RSETRICTED LC
Yaitu LC yang membatasi bank tempat pencairan (negosiasi wesel dan dokumen) dana yang dilakukan oleh eksportir hanya pada bank yang disebut dalam LC.

UNRESTRICTED LC
Adalah LC yang tidak membatasi bank tempat pencairan dana oleh eksportir pada bank tertentu (biasanya di dalam LC disebutkan klausula “any bank”). Bentuk LC seperti ini juga biasa disebut dengan negotiable LC.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *